Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Rp56 Juta

foto

Foto : DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56 juta. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp93 juta.

"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat disetujui," Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2023).

Komisi VIII DPR RI sebelumnya menilai, usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah, agar biaya perjalanan haji Rp93 juta dapat disepakati.

"Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah," ujar Abdul Wachid.

"Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemeterian Agama untuk disetujui bersama," tambahnya.**

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Biaya Haji Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H Mulai Dibuka 14 Februari 2025
Hadiri Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo: Yang Ndableg Saya Akan Tindak
Bahas Status Pegawai Non-ASN Jadi Fokus Kunjungan Kerja DPD RI ke Pemkot Bandung
Muhammadiyah dan Persis Tetapkan: 1 Ramadan 1446 Sabtu 1 Maret, 1 Syawal 31 Maret 2025
Buntut "Pagar Laut" Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kab.Tangerang