Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Quick Count Tidak Ikuti Aturan Terancam Pidana

foto

Foto : Istimewa/KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Belakangan ini muncul pesan berantai di media sosial (medsos) tentang hasil pemungutan suara di luar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilpres 2024 telah dilakukan. Isinya menunjukkan hasil hitung cepat (Quick Count) suara mereka di luar negeri.

Menanggap hal ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024) seperti dikutip dari PMJNews.

Dengan mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, Hasyim mengingatkan soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Hasyim.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Presiden Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jabar di Antaranya 16 Jembatan Sepanjang 1.030 Meter
Tak Ada Nama Anies Baswedan, PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Indonesia
PDIP Tak Mencalonkan Anies untuk Jakarta, Arus Bawah atau Jaket Merah?
Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2024, Disusul Jakarta, Jatim, dan Jabar. Inilah Daftar 10 Besarnya
MTQ XXX/2024 Nasional. Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses