Besok Pencoblosan Pemilu Serentak, Ada 5 Surat Suara dan 5 Warna, Inilah Bedanya

foto

Foto: KPU RI/Ist,

Jenis dan warna surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu Rabu 14 Februari besok.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - H-1 atau tepatnya, Rabu (14/2/2024) besok sudah memasuki pelaksanaan pencoblosan pemilu serentak 2024 dan warga yang memiliki hak pilih akan memberikan suaranya untuk menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.

Pemilu 2024 ini, setiap warga yang terdaftar sebagai pemilih dan tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan lima surat suara dengan lima warna yang berbeda.

Diketahui, di Pemilu serentak 2024 ini, setiap pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden/wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kota/Kabupaten, dan calon anggota DPD RI.

Setiap surat suara memiliki ciri warna di bagian cover-nya masing-masing. Agar tak tertukar saat memilih, berikut ini lima jenis surat suara yang akan diterima pemilih di pemilu 2024.

1. Pasangan Capres-Cawapres (Abu-Abu). Surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Di dalam surat suara ini, terdapat foto pasangan, nama pasangan calon, nomor urut, serta gabungan partai politik pengusungnya.

2. Surat Suara Pemilu 2024 DPR RI (Kuning). Surat suara Pemilu 2024 berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

3. Surat Suara Pemilu 2024 DPD (Merah). Surat suara jajaran calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Provinsi (Biru). Selanjutnya surat berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Terdapat nomor urut partai, gambar partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten/Kota Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Diketahui, aturan jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Menteri Agama Ganti Sekjen dan 11 Pejabat Eselon I di Kemenag, Inilah Daftarnya
Persiapan Haji Hampir Tuntas, Jemaah Indonesia 2025 Tak Akan Tempati Mina Jadid
Bahas Status Pegawai Non-ASN Jadi Fokus Kunjungan Kerja DPD RI ke Pemkot Bandung
5 Menteri "Terbaik": Nasaruddin Umar, Sri Mulyani, Teddy Indra Wijaya, Erick Thohir dan Abdul Mut'i
Ramadan 1446 H Sekolah Libur? Tiga Menteri Teken Edaran Isinya Begini