KPU Siapkan PKPU dengan Mengakomodasi Putusan MK

  • Gaiskha
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 12:39 WIB
foto

Foto: Tangkapan layar/Youtube.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers Senin (26/8/2024),

JAKARTA KejakimpolNews.com - Setelah demo gegara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang batas usia calon kepala daerah, dan akan merevisi Undang-Undang Pilkada, akhirnya niat Baleg DPR ingin mengesahkan RUU jadi UU melalui Rapat Paripurna pun mentok karena tidak kuorum akhirnya putusan MK yang final dan mengikat yang berlaku.

Namun publik belum percaya, tetapi Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU RI," ujar Afifuddin kepada wartawan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad (25/8/2024), seperti dilansir dari PMJNews.

Afifuddin menyatakan, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.

Dia menambahkan, kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.

"Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal peng- administrasi dan akan segera," tuturnya.

Afifuddin menambahkan, pihaknya nantinya akan mengunggah hasil revisi PKPU di laman jdih.kpu.go.id. Hal ini dilakukan agar dapat diakses oleh semua pihak.

"Dan pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pasca putusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucap dia.

Ketua KPU ini mengaku optimistis perbaikan atau revisi PKPU akan selesai sebelum pendaftaran calon dibuka. Sehingga, seluruh tahapan pilkada dipastikan berjalan sesuai jadwal.

"Insyallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," terangnya.

"Dan pada saatnya insyallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada," imbuhnya.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman
Sumber: PMJNews

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sekda Herman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024, Dukung Penuh Kafilah Jabar
Bey Machmudin Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj.Gubernur Paparkan Capaian Kinerja 10 Indikator Prioritas
Abaikan MK, Baleg DPR RI Beri Jalan Lempang untuk Kaesang Tutup Peluang PDIP dan Anies Baswedan
PDIP Tak Mencalonkan Anies untuk Jakarta, Arus Bawah atau Jaket Merah?
MTQ XXX/2024 Nasional. Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses