Berlanjut Blokir Massal Judol, Kementerian Komdigi Pastikan Tak Ada Ruang Lagi di Indonesia

  • Gaiskha
  • Sabtu, 9 November 2024 | 20:55 WIB
foto

Ilustrasi

Ilustrasi judi online

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sejak Kementerian Komnunikais Digital (Komdigi) dipimpin Meutya Hafdz, pemberantasan judi online (Judol) terus dilakukan, apalagi setelah 11 orang oknum Komdigi ditangkap Polda Metro Jaya, penangkapan lainnya terus berlanjut.

Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), hingga kini terus berupaya menanggulangi peredaran judi online dengan memburu situs dan akun-akun influencer (pemengaruh) yang terhubung dan ikut mempromosikan praktik ilegal tersebut.

Hingga Kamis, 7 November 2024, Kemkomdigi mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun berpengikut besar, yaitu @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut.

Selain itu, akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir. Akun yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim. Sedangkan profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto menjelaskan, modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.

"Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi," ungkap Maroli.

Maroli menambahkan, para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.

Para pelaku juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.

Sebagai informasi, Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.

Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.

Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Dengan langkah-langkah itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Enam Negara
Ini Tugas dan Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan PTPS di Pilkada Serentak 2024
Inilah Pesan Menag untuk Pimpinan PTKN, Kepala Kanwil, dan Pejabat Kemenag
Komitmen Antikorupsi, Menag Nasaruddin Instruksikan Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Sampaikan Rencana Kunjungan ke Luar Negeri