Ketua BNPB Keluarkan Adendum

Satgas Covid-19 Perketat Persyaratan Mudik Mulai 22 April

foto

Tangkapan layar/Istimewa

SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 keluarkan Adendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik.

JAKARTA, KejakimpolNews.com- Larangan mudik ke kampung halaman menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah (2021) yang semula dicanangkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei, ternyata alami perubahan bahkan semakin diperketat. Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Di dalam Addendum tersebut tertulis  bahwa waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni mulai berlaku H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021) seperti dikutip dari PMJNews.

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya. Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19 tersebut isisnya sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

h. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

i. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.**

Editor: Maman Suparman 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Publik Soroti Suara PSI Mendadak Naik dan PPP Malah Menurun, Inilah Jawaban Grace Natalie
Caleg Baru Atalia Praratya, Melly Goeslaw, Taufik Hidayat, dan Aher Saingi Petahana
Sejumlah Artis Melenggang ke Senayan Bikin Politisi Kawakan Hengkang
Perhitungan Final: Dapil Jabar I Golkar 2 Kursi, 5 Kursi Sisa Dibagi 5 Parpol. Inilah Hasilnya
Kapolri: Mudik Tahun 2024 Meningkat 56% Dibanding 2023