Motifnya Agar Naik ke Liga1

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Penyuap Perangkat Wasit Liga 2

foto

Foto: PMJ News/Fajar.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 pada musim 2018.

Sementara seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), demikian dikatakan Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri kamis (12/10/2023).

"Total uang yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta," kata Edi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Asep Edi juga menambahkan, uang yang dikeluarkan klub lebih dari Rp1 miliar, tetapi alat bukti yang sesuai dalam kasus tersebut Rp800 juta. uang tersbeut kata tersangka, untuk menyuap perangkat wasit agar klub Y bisa menang dan naik ke kasta Liga 1.

Ade juga menyebutkan, dalam beberapa pertandingan, klub Y ini menang. Dalam 8 kali pertandingan hanya 1 yang kalah, dan 7 pertandingan, itu menang semuanya, hingga lolos ke Liga 1.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
DPR RI Setujui Dean, Joey dan Emil Naturalisasi, Erick: Erick Thohir: Impian Garuda Mendunia Dekati Realita
Australia Tak Miliki Pemain Pencetak Gol, Hodak Yakin Timnas Indonesia Raih Poin
Inilah Daftar Susunan Pemain PSS Sleman Vs Barito Putera yang Turun Senin Malam Ini
Inilah Daftar Susunan Pemain PSIS Semarang vs Madura United yang Turun Minggu Malam ini
Inilah Daftar Susunan Pemain Malut United Vs Arema FC yang Turun Selasa Malam Ini