Motifnya Agar Naik ke Liga1
Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Penyuap Perangkat Wasit Liga 2

Foto: PMJ News/Fajar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 pada musim 2018.
Sementara seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), demikian dikatakan Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri kamis (12/10/2023).
"Total uang yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta," kata Edi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Asep Edi juga menambahkan, uang yang dikeluarkan klub lebih dari Rp1 miliar, tetapi alat bukti yang sesuai dalam kasus tersebut Rp800 juta. uang tersbeut kata tersangka, untuk menyuap perangkat wasit agar klub Y bisa menang dan naik ke kasta Liga 1.
Ade juga menyebutkan, dalam beberapa pertandingan, klub Y ini menang. Dalam 8 kali pertandingan hanya 1 yang kalah, dan 7 pertandingan, itu menang semuanya, hingga lolos ke Liga 1.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.**
Editor: Maman Suparman