Babak baru kasus Vina dan Eki: Keterangan Palsu
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
TIDAK bisa dianggap remeh temeh suatu keterangan perkara pidana. Bisa menjerat diri sendiri masuk penjara jika seorang saksi memberi keterangan tidak berkesesuaian dengan pengalaman sendiri yakni apa yang ia dengar dan ia lihat.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).
Babak baru
Babak baru kasus ini ditangani langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Atau sedikitnya memberi asistensi agar benang kusut kasus yang terjadi 8 tahun di Cirebon tidak berlarut-larut.
Apalagi sejumlah pengacara kondang dari Jakarta juga sudah menjaminkan diri memberi bantuan advokasi. Selain pengacara di Cirebon dan Bandung ikut mengawal hingga kasus itu terang benderang.
Risiko Penjara
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam suatu peristiwa pidana. Yang dimaksud yaitu apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Di luar pengetahuan dan pengalaman yang pernah di dengar dan di liat langsung kuat dugaan sebagai keterangan saksi palsu.
Jika hal itu terjadi dalam suatu perkara pidana sang pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.
Pasal yang mengancam pemberi keterangan palsu di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Atau pidananya ditambah 1/3.masa pidana penjara.
Inilah bunyi dan isi pasal 242 KUHP
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu.
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja.
- Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatana yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
- Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.**