Mendung Menggayut di Pemkot Bandung

Foto: Dok/pribadi.
imam wahyudi (iW)
Oleh IMAM WAHYUDI (iW)*
TAK cuma mendung mendera langit Kota Bandung. Belum genap setahun geliat Pemkot Bandung, mendung itu masih lanjut menggayut. Mendung kelabu menghiasi langit-langit Balai Kota Bandung yang mendadak meruntuhkan wibawa.
Skandal korupsi yang bertubi, kadung mentradisi. Tak cukup sejumlah nama penguasa sebelumnya masuk bui, perilaku mencuri itu tak serta-merta menepi. Berlanjut dan boleh jadi mentradisi.
Pemkot Bandung secara kelembagaan dihajar sanksi hukum yang mengikis kepercayaan publik. Praktis terjadi kekosongan jabatan wali kota selama setahun, sebelum hasil pilkada 2024. Wali kota terpilih, Muhammad Farhan -- belum genap setahun, sudah diterpa bencana.
Perilaku koruptif muncul kembali. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Penyidik Kejari Kota Bandung memang telah memeriksa mantan anggota DPRD Kota Bandung dari PKB ini. Meski kemudian dinyatakan masih sebatas pemeriksaaan, namun sejatinya menjadi sinyal indikasi adanya perkara hukum.
Terindikasi penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung 2025. Mungkin juga ikhwal "jual beli" jabatan. Sekali lagi, belum genap setahun menjabat.
Bila benar, maka kuat dugaan sudah ada "cacat bawaan" sejak awal jabatan. Per hari ini, sudah ada 14 orang aparat Pemkot Bandung dimintai keterangan sebagai kelanjutan pemeriksaan terhadap Erwin selaku wakil wali kota.
Erwin adalah simbol kepemimpinan Pemkot Bandung. Perkara hukum yang harus dihadapi bagai "kado ulangtahun" Kota Bandung ke-115 pada 25 September lalu. Kenduri di Plaza Balai Kota dan kemeriahan karnaval di jalan utama, terpupus karenanya. Suasana hari jadi mendadak redup, hilang aroma. Tak terhindarkan menjadi tamparan terhadap sang wali kota bernama Farhan.
Tindak pidana korupsi yang berujung bui, terbukti tak pernah membuat jera. Sangat mungkin, karena tak serta-merta atau belum mengalami sendiri. Bukan semata aspek jera, tapi lingkaran korupsi itu -- kembali terbukti ada dan senantiasa dipelihara. Tak selantang ucapan Erwin yang senantiasa menghormati proses hukum.
Pemkot Bandung dirundung mendung. Belum satu periode jabatan berlalu, malah berlanjut. Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Farhan dan Erwin -- sejatinya mengisi kekosongan kekuasaan Pemkot Bandung, sepeninggal Yana Mulyana. Sekira setahun, Kota Bandung tanpa kepemimpinan wali kota.
Yana naik tahta. Wakil wali kota yang dilantik Wali Kota Bandung per 18 April 2022 untuk sisa masa jabatan 2018 - 2023. Yana menggantikan wali kota, Oded Danial yang wafat 10 Desember 2021. Bagai tak sabar menanti Pilkada 2024 yang memungkinkan peluang terpilih, Yana malah tersandung kerikil tajam.
Wali kota pengganti itu dipaksa berhenti, akibat kasus korupsi. Cuma setahun kurang empat hari, menikmati kursi penguasa Kota Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yana sebagai tersangka per 14 April 2023, menyusul kasus korupsi Smart City senilai "hanya" Rp 924,6 juta. Apa hendak dikata.
Perkara hukum yang mengaitkan dugaan terhadap Erwin sebagai wakil wali kota, menyiratkan babak baru penegakkan hukum pascapilkada 2024. Bisa jadi, babak lanjutan dalam kerapuhan sistem kelola Pemkot Bandung. Itu sebabnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedari awal menyatakan -- penetapan tersangka tinggal tunggu waktu. Kapan??!! **
*) Jurnalis senior anggota PWI.

