Termasuk Jawa Barat, Inilah Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

foto

Ilustrasi

Pajak kendaraan bermotor akan ada pemutihan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.

Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Dilansir dari laman Div Humas Polri, Sabtu (03/08/2024), kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024 :

Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syaratannya : STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :

Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024–19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024–19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024–19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024–20 Agustus 2024

Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat, yang digelar dari tanggal 1 April 2024–23 Desember 2024.

Menurut situs tersebut, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk wilayah Jawa Barat, berikut syarat dan ketentuannya :

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat-syaratnya sbb :

- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto copy)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung|Pajajaran.

Persyaratan lainnya :

- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik

DKI Jakarta

Melalui Bapenda Provinsi DKI Jakarta, juga menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai dari 11 Juni 2024–31 Agustus 2024, dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketika Bakakak Ayam, Cobek Nila dan Karedok Leunca Jadi Buruan di Warung Pengkolanjati Sumedang
Sono Ku Rasa Sono Ku Nikmat, Makanan Legendaris dari Seluruh Jawa Barat Obati Kerinduan
Kunjungan Wisatawan ke Jawa Barat Meningkat Signifikan Sepanjang 2024
FGD Merekomendasi Jaga Ciremai dan Lestarikan Budaya Kearifan Lokal
Waduk Darma Ditumbuhi Eceng Gondok, Bupati Kuningan Terpilih Adakan Kerja Bakti