Kemenag Dilarang Koordinasi Penyusunan Soal Ujian Madrasah

foto

Foto : Kemenag RI.

DIREKTUR KSKK Madrasah M. Isom Yusqi.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordininasi penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah. Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M. Isom Yusqi itu ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

"Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinasi penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian  pada madrasah," ujar Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. 

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, kata Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM). Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Dikatakan, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang  berlaku.

Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI. 

"Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah," ujarnya seperti dilansir KejakimpolNews.com dari laman Kemenag RI, Jumat (19/11/2021).""

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
DPRD Nilai Sarana Prasarana Ruang Kelas Baru Menjadi Permasalahan SMA di Jabar
Pelajar dari Jabar dan Jateng Bersaing di Kompetisi IoT
300 Peserta Ikuti Forum Group Discussion Dalam Rotasi Ramadan di Univ. Bale Bandung
50 Wartawan, Mahasiswa, dan Siswa Ikuti Pelatihan Membuat Berita Ramah Anak
Madrasah Unggulan Bidang Iptek Berdiri di Sumedang, Penerimaan Siswa Baru Juni 2024