Libatkan Anak di Bawah Umur

Rumah Ketua Geng Motor di Rancaekek Digerebek, Polisi Temukan 3 Kg Sabu

foto

Foto : Humas Polda Jabar.

NARKOBA GENG MOTOR - Kapolresta Bandung Kombes.Pol. Kusworo Wibowo nyatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Rancaekek melibatkan ketua geng motor berinisial RR. Sebanyak 3 Kg sabu disita.

SOREANG, KejakimpolNews.com - Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sebanyak 3 Kg sabu disita. Sementara Seorang tersangka berinisial RR (30) dibekuk.

Mirisnya, pelaku memperkerjakan anak di bawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas. Pelaku sendiri merupakan Ketua geng motor tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus sabu sebanyak itu merupakan rangkaian dari pengungkapankasus pada bulan Juni 2022.

"Alhamdulilah, ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kg," kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu (17/7/2022).

Kusworo menambahkan awalnya pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram. Dari temuan itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus yang lebih besar.

Menurutnya, barang bukti 3 Kg sabu itu disita dari sebuah rumah di wilayah Rancaekek yang merupakan tempat tinggal RR sebagai Ketua Geng Motor 133. Pelaku RR pun, kata Kusworo, diciduk di rumahnya.

Ia menambahkan, untuk mengelabui polisi, pelaku mengemas barang haram tersebut dalam bungkus teh dengan tulisan berbahasa China. Namun berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.

"Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi barang haram sabu tersebut," ujar Kusworo. Tersangka yang diamankan di TKP jumlahnya adalah 1, tapi secara keseluruhan ada 6 orang. Lima lainnya yang merupakan jaringan RR, kata Kapolresta, telah diringkus sejak sebulan lalu.

Ia menyebut, xengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Diskar Tangkap Buaya dari Rumah Kosong di Desa Ciharashas, Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat
Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Bantai Jukir di Dalam Minimarket Hingga Tewas Bersimbah Darah
Bupati Kuningan Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui "Ngopi Pagi"
Wacana Pembangunan Jalan Lingkar Cileunyi Mencuat, Riki Ganesa:Harus Segera Direalisasikan
TPU Nagrog Ujungberung Longsor, Pemkot Bandung Relokasi 8 Makam