Putusan Banding

PT Bandung Perintahkan Agar Bahar Bin Smith Dikeluarkan dari Rutan

foto

Foto : Wikipedia

HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meminta terpidana H.B. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dibebaskan dari Rumah Tahanan Negera (Rutan).

Perintah pembebasan Bahar bin Smtih tersebut tertuang dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung juga mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum yang tak sependapat dengan putusan majelis hakim  Pengadilan Negeri Bandung beberapa saat lalu yang menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari terhadap terdakwa Bahar bin Smitr yang dianggap terbukti melakukan tindak pidfna penyebaran berita bohong atau hoaks.

Namun dalam vonisnya, hakim hanya mengubah putusan, tadinya di PN Bandung vonisnya  6 bulan 15 hari, PT Bandung mengubah menjadi 7 bulan penjara. Amar putusannya sama, menyatakan HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith bersalah telah mengabarkan berita bohong.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Untung Widarto dengan Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Dalam direktori putusan MA tersebut tertulis bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, terdakwa Bahar bin Smith mengerti atau setidaknya patut menduga bahwa kabar yang disampaikannya akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Vonis yang dijatuhan Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih tinggi 15 hari dibandingkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung. Kendati demikian jika dihitung sejak ia ditahan pada Januari 2022 lalu maka Majelis Hakim PT Bandung meminta agar terpidana Bahar bin Smith itu segera dibebaskan, karena masa hukuman telah dijalani sesuai putusan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," kata majelsi hakim PT Bandung.

Majelis hakim PT Bandung juga mempertimbangkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai persyaratan dan waktu yang telah ditetapkan dapat diterima.

Selain itu, perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi, namun terpisah dan berdiri sendiri. Untuk itu Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith sebagai ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih. Sehingga Majelis Hakim PT Bandung melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana untuk Bahar bin Smith dengan 7 bulan penjara.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bagi Penjual Miras, Polsek Cicalengka Police Line Warung dan Kiosnya
Bandara Kertajati Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024
Indonesia Kian Perkasa, Permalukan Vietnam di Kandangnya dengan Skor Telak 3-0
Seorang Wanita Muda Melompat dari Flyover Diduga Mau Bunuh Diri
Kejutan, Bey Machmudin Mendadak Solat Tarawih di Masjid Lautze 2 Bandung