Bermula dari Grup WA
3 Pentolan KAMI Resmi Ditahan
JAKARTA, kejakimpolnews.com. - Tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ketiganya langsung ditahan.
“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10). Tiga pentolan KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.
Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12/10) pukul 02.00 dinihari Sementara lima orang lainnya terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka adalah Kingkin Anida (Jakarta), serta 4 lainnya dari KAMI Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Seperti diberitakan, satu per satu kedelapan pentolan KAMI itu ditangkap Tim Cyber Bareskrim Polri dalam waktu dan tempat berbeda.
Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. “(Penangkapan) Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan.
“(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya. Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan.
Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan.
“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.
Editor: Dede Suryana