Hasut Pendemo Ini Ancaman Hukumannya

foto

Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Bareskrim Polri membeberkan peran sembilan tersangka yang melakukan penghasutan pada demo Omnisbus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Untuk keempat orang tersangka diantaranya Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) melakukan aksi penghasutan kepada demonstran.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Kemudian untuk tersangka KA yang berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan. Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto yang memuat kantor DPR RI bertuliskan ‘dijamin komplet kantor sarang maling dan setan’.

Ia akan dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun untuk petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN) yang memberikan dukungan kepada para demonstran dengan provokasi serta menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya (hoax), dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.

Selanjutnya, untuk tersangka JH dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun, dan tersangka DW dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun. 

Terakhir tersangka Anton Permana (AP), diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

EditorDede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Alhamdulillah, THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Purnawirawan, Cair Hari Ini
Sertijab Dandim Kuningan dari Letkol. Inf. Bambang Kurniawan kepada Letkol. Arh. Kiki Aji Wiryawan
Berdedikasi, Kapolresta Bandung Beri Penghargaan Bagi 32 Anggotanya
Pergi Bersama Pria Kenalannya di FB, Nana Siswi Madrasah di Cikancung Kab. Bandung Sudah 2 Minggu Raib
Hoax, KPU Resmi Minta Maaf Kecurangannya Terbongkar