Tak Ada Anggaran Honor
Satpol PP Kabupatan Bandung Barat Menerima Alasan 'Dirumahkan'

Asep Rachmat Hidayat
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin bersama para TKK dengan penuh keakraban.
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Setelah dilakukan pendekatan, 115 Tenaga Kerja Kontra (TKK) atau honorer Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, akhirnya bisa diselesaikan secara damai dan mereka mau menerima keadaan keuangan Pemda KBB sekarang ini.
Munculnya persoalan ini hanya gara-gara adanya berita bahwa mulai 1/10/2022) lalu, TKK Satpol PP dirumahkan sehubungan tidak tersedianya anggaran untuk menggaji mereka untuk tiga bulan ke depan mulai Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Semula mereka tidak menerima kebijakan tersebut, lalu mereka melakukan aksi unjuk rasa damai di Kompleks Perkantoran Pemda KBB, untuk memperjuangkan hak mereka jangan sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun setelah dilakukan mediasi arahan langsung dari Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin tentang kondisi anggaran saat ini yang diberikan ke Satpol PP, akhirnya sebanyak 115 TKK yang hadir di ruang rapat itu memahaminya dan menerima dengan senang hati padahal tadinya mereka cemas. Mereka agak sumringah setelah mendapat penjelasan tersebut.
Sehubungan kondisi keuangan Pemda KBB saat ini sedang mengalami devisit dengan terpaksa gaji para tenaga honor di lingkup Pemda KBB pada anggaran tahun 2022 ini, hanya dianggarkan sampai September lalu, artinya para tenaga honor yang bertugas di setiap SKPD termasuk Satpol PP tidak akan menerima gaji untuk tiga bulan ke depan, yakni Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, keberadaan TKK masih dibutuhkan untuk menunjang kelancaran tugas pokok Satpol PP sebagai penegakan Perda, namun dengan kendala yang dihadapi itu, dengan terpaksa kebijakan tersebut diberlakukan.
"Alhamdulilah setelah dilakukan pertemuan dari hati ke hati akhirnya mereka menyambut baik dan menerima dengan kondisi keuangan saat ini. Memang dari awal juga kami tidak ada niat untuk memberhentikan mereka karena tidak ada kewenangan, apalagi sekarang para tenaga honor sedang melakukan pemberkasan untuk dikirim ke BKN," ujar Asep Sehabudin, Jumat (14/10/2022).
Asep Sehabudin menjelaskan, mudah mudahan pada anggaran tahun 2023 mendatang, gaji tenaga honor bisa dibayar 12 bulan, apabila sudah ada anggarannya tentu mereka akan bekerja kembali seperti biasa, sehingga tugas pokok Satpol PP akan lebih efektif, karena selama ini hanya dijalani oleh PNS yang jumlahnya masih minim, sehingga untuk meng-cover wilayah KBB yang segini luasnya tidak terjangkau.
"Artinya sebanyak 115 TKK Satpol PP ini bukan dirumahkan, namun istilahnya hanya diistirahatkan, rasanya tidak sampai hati kalau mereka selama tiga bulan ini dikerjakan tanpa menerima gaji karena mereka mempunyai tanggungan keluarga, manfaatkan waktu selama tiga bulan untuk mencari nafkah demi kebutuhan keluarga," papar Asep Sehabudin.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Bandung Barat, Usep Komarudin mengatakan, luapan emosi rekan rekan itu merupakan kesalahpahaman dalam penyampaian informasi, semula mengira bahwa dirumahkan itu akan langsung pemutusan hubungan kerja, namun setelah menerima penjelasan tersebut langsung dari Kasatpol PP, ternyata apa yang dibayangkan semula itu tidak benar.
"Siapa yang tidak panik, kalau kami harus kehilangan pekerjaan yang sudah dijalani puluhan tahun, sedangkan kami sebagai tulang punggung keluarga dan mencari pekerjaan baru saat ini susah, dengan istilah dirumahkan kami menolak tapi yang benar adalah diistirahatkan," ujar Usep Komarudin.
Usep Komarudin menjelaskan, pihaknya bertugas di Satpol PP terbilang paling lama sejak tahun 2008 lalu, setahun setelah pemekaran KBB dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007 lalu, sudah beberapa kali ganti Kasatpol PP dan kami beserta rekan rekan siap menunggu perintah Kasatpol PP KBB.
Berdasarkan pantauan KejakimpolNews.com di lapangan, penomena tenaga honor di lingkup Pemda KBB tidak kunjung selesai, mengingat kondisi jumlah tenaga honor sekarang terlalu banyak, berdasarkan data tenaga honor yang ada sekarang ini sekitar 3.570 orang tidak termasuk tenaga honor pendidik atau guru.
Dalam ketentuan bahwa pengrekrutan tenaga honor merupakan kewenangan SKPD, apabila SKPD itu membutuh tenaga honor akan diperhitungkan berapa yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan kondisi keuangannya, namun kenyataannya aturan tersebut dilanggar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB.
Nyatanya pada tahun 2019 lalu, BKPSDM menempatkan ribuan tenaga honor baru ke masing masing SKPD, yang lebih parah lagi masa tenaga honor bisa dirotasi, bukannya tenaga honor itu diangkat oleh SKPD. Dalam melakukan rotasi tersebut dianggap sewenang wenang karena tidak mempertimbangkan status pendidikan dan lamanya bekerja yang bersangkutan di tempat tersebut.
Padahal sebelum ada gelombang tenaga honor baru itu, tenaga honor yang ada di setiap SKPD sangat ideal tidak pernah menimbulkan polemik, seperti halnya tenaga honor di Satpol PP saat itu hanya berjumlah 40 orang, namun sekarang nyatanya sebanyak 115 orang, artinya yang kena getahnya adalah Kepala SKPD yang bersangkutan.
Akibatnya masalah tenaga honor selalu menjadi masalah karena beban anggarannya cukup besar, apalagi dengan kondisi keuangan sedang mengalami devisit, sehingga gaji tenaga honor terpaksa dianggarkan sampai September lalu, padahal KemenPAN-RB saat itu sejak tahun 2015 lalu telah melarang tidak ada perekrutan tenaga honor baru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas selalu berkilah, bahwa kewenangan tenaga honor ada pada SKPD masing masing, kalau BKPSDM hanya kewenangannya mencatat data saja, namun tidak menjelaskan bagaimana tanggungjawabnya nasib tenaga honor yang dirotasi.**
Editor : Asep Rachmat Hidayat