Mendekam 13 Tahun di Lapas
Koruptor Wisma Atlet M.Nazarudin Bebas Murni

istimewa
M Nazarudin terima surat bebas dari PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020)
BANDUNG,KejakimpolNews.cim.- Terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, M
Nazarudin mulai bisa menghirup udara bebas setelah lama mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana di lapas, kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru, Nazarudin mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).
Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazarudin hari itu bebas murni
Menurut Budiana, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M. Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
Budiana mengungkapkan, selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, dirinya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.
Sementara itu Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani. Baginya, semua itu adalah perjalanan yang harus dilalui.
"Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.
Sebelumnya dinyatakam berasala melakukan tindak pidana korupsi Wisma Atlet, dia dipenjara total selama 13 tahun.
Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.
Reporter: Manner Tampubolon