Pemakai Sabu Diringkus Polisi Saat beraksi Di Samping Mushala
CIREBON, KejakimpolNews.com
Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangkanya adalah AS (35) warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Informasi yang yang diperoleh menyebutkan, penangkapan ini bermula Minggu (9/8), Satreskoba Polresta Cirebon menerima informasi ada orang sedang mengonsumsi narkoba di samping sebuah mushala.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengintai TKP. Ternyata informasi tersebut benar, polisi menjumpai tersangka AS hendak mengonsumsi narkoba.
Tak menunggu lama, sekira pukul 02:30 WIB polisi berpakaian preman itu langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dan sejumlah alat-alat untuk mengonsumsi.
Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, pihaknya masih mengejar dua orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam DPO.
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari US dan RI yang kini DPO," katanya, Kamis (13/8).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No 35 Tentang Narkotika.
Reporter : Yus Firdhaus