SKHPN, layanan PNBP di BNN Kota Bandung

Foto : BNN Kota Bandung
BNN Kota Bandung tengah melayani masyarakat yang ingin memperoleh Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika/SKHPN.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Saat ini, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika/SKHPN menjadi sangat lazim sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau meneruskan sekolah. Badan Narkotika Nasional/BNN RI memiliki layanan penerbitan SKHPN di seluruh BNN tingkat Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk BNN Kota Bandung.
Sampai akhir Desember 2022, BNN Kota Bandung sudah menerbitkan sekitar 525 SKHPN sesuai dengan permintaan dari masyarakat yang memerlukan. Sebagian besar untuk kepentingan melamar pekerjaan, baik di dalam maupun ke luar negeri dan meneruskan kuliah.
Layanan ini dapat di akses di 3 tempat layanan yang diberikan oleh BNN Kota Bandung, yaitu di Klinik Pratama BNN Kota Bandung tepatnya di jalan Cianjur no 4 Bandung, di MPP/mall pelayanan publik Kota Bandung dan layanan mobile SKHPN yang jadwal dan lokasinya dapat di lihat di medsos BNN Kota Bandung.
Layanan SKHPN merupakan layanan yang dikenakan tarif, sebesar Rp290.000. biaya yg dibayar masyarakat ini disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP.
Masyarakat yang akan mengakses layanan SKHPN diminta membawa KTP atau Kartu Keluarga sebagai persyaratan. Layanan ini selesai dalam waktu sekitar 1 jam sejak masyarakat mendaftar ke petugas pendaftaran.
Untuk melakukan pendaftaran masyarakat dapat mengakses barcode ataupun link yang tersedia di media sosial BNN Kota Bandung atau dapat mengakses layanan pendaftaran melalui WA di nomor +62 812-8009-0125.
BNN Kota Bandung senantiasa berkomitmen untuk melakukan pelayanan prima terutama dalam layanan SKHPN, maka dari itu BNN Kota Bandung menerapkan One Day Sevice (ODS) untuk mempermudah proses layanan.(Apep Setia)**
Editor : Maman Suparman