Belum Ada Larangan
Dinkes Jabar Tetapkan Kasus Chikbul Sebagai Darurat Medis
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dinas Kesehatan Jawa Barat menetapkan kasus chiki ngebul (chikbul) sebagai status darurat medis. Sejauh ini belum ada larangan terkait peredaran jajanan yang bernitrogen cair tersebut.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengklarifikasi, di Kabupaten Tasikmalaya ada 24 anak mengonsumsi chikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala. Enam anak sudah diobervasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah.
Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah. Sementara kasus di Kota Bekasi, dari empat anak yang mengonmsui cikbul, satu bergejala hingga harus dioperasi di RS Haji Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, menurut Nina, Dinkes Jabar juga telah berupaya menanggulangi keracunan makanan chikbul di kedua daerah tersebut. Langkah yang telah dilakukan, yakni melanjutkan informasi surat edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota.
"Dinkes juga telah melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan. Memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," ucap Nina, dilansir dari laman Humas Pemprov Jabar, Sabtu (14/1/2023).
"Kemudian, Dinkes Jabar juga mengimbau dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair," imbuhnya.
Nina menyatakan, bahwa Dinkes Jabar menyiapkan surat edaran khusus ke dinkes kabupaten/kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika mengungkapkan, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum sehingga menyebabkan anak-anak keracunan.
Saat ini Dinkes kabupaten/kota masih mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemdaprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi chikbul oleh anak-anak.**
Editor : Dede Suryana