Kurang Dari 24 Jam Pelakunya Diringkus
Anggota Geng Motor di Kab.Bandung Tebas Leher Remaja di Bawah Umur Hingga Tewas

GENG MOTOR BERULAH. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mewancarai tersangka T, anggota geng motor yang berulah tewaskan anak dibawah umur.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Aksi berandalan atau geng motor masih terus berlanjut. Kali ini seorang remaja di bawah umur tewas dibantai anggota geng motor. Insiden maut ini terjadi di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Tetapi, kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil menangkap tersangka yang membantai remaja berinisial F (15) hingga tewas. Tepatnya di Kampung Cancabeureum RT.03/RW.07, Desa Rancakasumba Kecamatan, Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Jumat (3/2/2023) pukul 23.30.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke petugas terdekat jika ada gerombolan remaja mencurigakan dan berkeliaran saat larut malam untuk mencegah aksi yang tak diinginkan seperti begal, geng motor ataupun tawuran.
"Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan," kata Ibrahim Tompo dalam rilisnya yang diterima KejakimpolNews.com, Senin (6/2/2023) malam. Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Selain mengamankan tersangka, Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk dan Unit Resmob Polresta Bandumg langsung melakukan penyelidikan.
"Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Sabtu (4/1/ 2023) sekitar pukul 11.00," ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (6/2/2023).
"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," ungkapnya. Menurut pengakuan tersangka, kata Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban hanya diberi 10 batang, namun korban juga membentak tersangka.
"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban.Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal. Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kusworo pun berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung Polda Jabar. Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kata Kusworo, kita perintahkan agar diberi tindakan tegas dan terukur.
"Hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami beri tindakan tegas. Saya berharap kepada masyarakat agar bersama-sama kita jaga keamanan Kabupaten Bandung," pungkas Kusworo.**
Editor : Yayan Sofyan