DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Membahas LKPJ Pj. Wali Kota

foto

Asep Rachmat Hidayat

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain memimpin rapat paripurna dalam agenda pembahasan LKPJ Wali Kota Cimahi tahun anggaran 2022 lalu.

CIMAHI, KejakimpolNews.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi,  menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 lalu, Kamis (30/3/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, Purwanto dan Bambang Purnomo berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain mengatakan, rapat paripurna tersebut bisa dilanjutkan karena kehadiran anggota DPRD sebanyak 29 orang, sudah memenuhi kuorum dan rapat paripurna tersebut disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir itu.

"Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Pj. Wali Kota Cimahi, No.130.04/1215/Pem/tentang LKPJ Tahun Anggaran 2022 lalu, beserta dokumennya," ujar Ahmad Zulkarnain.

Ketua DPRD Kota Cimahi menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, tentang Laporan dan Evakuasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, laporan pertanggung jawaban ini merupakan bagian penjabaran dari visi dan misi dalam RPJMD Kota Cimahi, Tahun 2017 hingga 2022 lalu dengan visi Kota Cimahi mewujudkan Cimahi Baru, Maju, Agamis dan Berbudaya.

Untuk melanjutkan visi dan misi tahun 2022 lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah melaksanakan berbagai program yang terdiri dari kegiatan yang merupakan implementasi dari 24 urusan wajib, enam urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Dalam penetapan Belanja Daerah Kota Cimahi yang dilandasi dengan aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta strategi kualitas pembangunan Kota Cimahi tahun 2022 lalu, berpedoman kepada Permendagri nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 itu," ujar Dikdik Suratno Nugrahawan.

Pj. Wali Kota Cimahi menjelaskan, APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2022 lalu yang berdasarkan penetapan Perda nomor 15 tahun 2021 setelah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditetapkan Belanja Daerah sebesar Rp1.480.824.900.153.

Sedangkan pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022 lalu, kemudian diubah kembali dengan Perwal Kota Cimahi nomor 47 tahun 2022.

"Sehingga belanja daerah menjadi sebesar Rp1.614.782.803.477. Sebagai rinciannya, yakni Belanja Operasional tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp1.481.937.016.667, telah direalisasikan sebesar Rp1.288.649.285.306, atau mencapai 85,96 persen," papar Dikdik Suratno Nugrahawan.

Untuk belanja pegawai sebesar Rp759.832.251.968, kemudian direalisasikan sebesar Rp659.187.089.769. atau mencapai 86,75 persen. Sedangkan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp677.140.800.049.yang direalisasikan menjadi sebesar Rp595.433.480.917. atau mencapai 87,93 persen. **

Editor : Asep Rachmat Hidayat

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Taspen Umumkan THR Pensiunan Cair 17 Maret, Lembaran Pengumuman Beredar di Medsos
Longsor di Bungbulang Garut Menimpa Rumah, Endang Penghuninya Turut Tertimbun
Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Kasur yang Tumpah dari Truk Dijarah Warga
Gercep, Anggota Geng Motor Pembunuh Jukir di Minimarket Diringkus Polresta Bandung
Polisi Amankan 6 Pelajar SMPN 53 Bandung Pelaku Perundungan yang Videonya Viral di Medsos