PT NSWM Rugikan Jamaah Umrah Rp91 Miliar, yang Daftar Tidak Berangkat yang Pergi Terlantar

Ilustrasi
Jamaah Umrah diu Mekkah.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi memperkirakan, kerugian yang dialami jemaah umrah akibat penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) mencapai Rp91 miliar lebih.
Selain menahan para tersangka, ujar Hengki, polisi juga sudah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, dan yang terdaftar di Kementerian Agama hanya 48 cabang.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni suami istri yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (MA) pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (HA) dan tersangka yang ketiga Hermansyah (HS) seorang direktur PT NSWM merupakan tersangka baru.
Hermansyah dan Halijah Amin istri Mahfudz baru kali ini berurusan dengan polisi, sedangkan Mahfudz sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu dan telah menjalani hukuman.
MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.
Setelah dana terkumpul, calon jemaah ada yang tidak diberangkatkan, dan sebagian lagi diberangkatkan tapi tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari travel ini mencapai ratusan orang.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni, mengatakan, kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM.
Untuk itu, Kementerian Agama mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Kemenag juga mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil Polda Metro Jaya.
Mujib Roni mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah.
"Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan," kata Mujib Roni dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Dikatakan, Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja euforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar, membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," ujar Mujib.
Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU, pada tahun 2022 jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023, tercatat sudah 400.000 jemaah. Artinya, bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah.
Lamanya antrian haji di Indonesia, katanya pula, menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang, yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur.
Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. "Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," tandasnya.
Menurut Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi, para tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah, kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Hengki.
Seperti diberitakan KejakimpolNews.com sebelumnya, ratusan jemaaah umrah ini terlantar di Arab Saudi. Mereka tertipu oleh perusahaan travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM). Setelah berangkat, mereka tak bisa pulang ke tanah air.
Dalam kasus ini, pasangan suami istri telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Seorang lagi tersangka yakni Hermansyah, seorang direktur PT NSWM yang merupakan tersangka baru.
Hermansyah dan istri Mahfudz yakni Halijah Amin baru kali ini berurusan dengan polisi, sedangkan Mahfudz adalah residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu dan telah menjalani hukuman.
Editor : Omay Komar