2 Pria Bawa Sabu Dibekuk Polisi
CIREBON, Kejakimpolnews.com,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
FA (22) warga Jl. Kapten Samadikun Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon dan PH (39) warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon ditangkap
di seputaran jalan Tuparev, Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,56 gram.
Keterangan yang dihimpun KejakimpolNews.com menyebutkan, penangkapan ini berawal saat petugas berpakaian preman dari Satnarkoba Polresta Cirebon yang sedang melakukan patroli, mencurigai dua orang pria yang sedang berada di sekitar Jl Tuparev.
Petugas kemudian menghampiri mereka, dan ketika digeledah polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut mereka samarkan di dalam bungkus rokok.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya digelandang ke Mapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatresnarbarkoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, pihaknya masih melakukan Penyelidikan.
"Dari hasil keterangan tersangka FA, narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan hasil membeli dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku warga Jl. Suratno, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," kata Kompol Sentosa Sembiring, Sabtu (15/8).
Kedua tersangka dijerar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Yus Firdhaus