3 Pengedar Diciduk 220 Gram Sabu dan 58 Pil Ekstasi Disita

foto

Humas Polda Jabar

Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti narkoba.

BANDUNG, kejakimpolnews.com.- Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Bandung, berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung dari tempat berbeda.

Mereka adalah RA, WG, dan BT. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menyebut mulanya polisi meringkus tersangka RA dari rumah kos di kawasan Antapani, Bandung.

Dari tangan RA polisi menyita 20 gram sabu. Hasil pengembangan dari penangkapan RA, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yakni WG dan BT. Dari WG, polisi menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dan 58 butir pil ekstasi.

Sehingga secara keseluruhan barang bukti yang disita berjumlah 220 gram sabu dan 58 butir ekstasi.

Ulung mengatakan, anggotanya masih terus mengembangkan kasus itu, sebab pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BR asal Jakarta.

"BR sendiri masih kami kejar," kata Ulung, Kamis (5/11). Ia menambahkan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
4 Calon DPD Jabar: Alfiansyah Komeng, Aanya Rina Casmayanti, Jihan Fahira, dan Agita Nurfianti
Kawanan Monyet Mulai "Ngabring" ke Kompleks Bumi Panyawangan Cileunyi
Pulang dari Masjid Al Jabbar Mobil Bawa 12 Penumpang Menabrak Pohon, 3 Tewas 9 Korban Terluka
Petualangan Kawanan Monyet, Diawali dari Dago, Jln. Supratman, Kampus UIN, Panyawangan, Rancaekek, Kini di Solokanjeruk
Ekonomi, Diduga Motif Satu Keluarga Nekat Akhiri Hidupnya Melompat dari Lantai 22 Apartemen