Besok Ada Aksi Mendesak Jokowi Mundur, Pengamat Politik Tak Melihat Ada Hal Genting

foto

Foto : Wikipedia

Prof. Muradi,M.A.,Ph,D. Guru Besar Unpad

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Koalisi People Power Indonesia (KPPI) berencana menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur atau dimundurkan secara konstitusional dari jabatannya.

Dari informasi yang tersebar, aksi yang KPPI rencananya akan digelar hari Jumat, 7 Juli 2023 di depan Kantor DPRD Jabar. KPPI mengajak masyarakat sebelumnya berkumpul di Pusdai.

"Mengingat kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden telah dinilai gagal dan menimbulkan masalah besar baik bidang politik, ekonomi, budaya maupun agama, maka layak jika Jokowi saatnya mundur atau dimundurkan secara konstitusional," begitu narasi ajakan yang menyebar di media sosial.

Dimintai tanggapannya terkait rencana aksi itu, pengamat politik dari Unpad, Muradi menyatakan, jika masyarakat memang tidak menyukai pola kepemimpinan Presiden Jokowi, maka bisa menyalurkannya lewat saluran yang diatur oleh konstitusi.

"'Kan konstitusi mengatur. Bisa melalui Pemilu, bisa melalui DPR. Dan harus juga dilihat kondisi yang terjadi. Kalau memang tidak suka (ke Jokowi), ya jangan dipilih lagi," katanya, saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan dan juga Direktur Program Pasca Sarjana Unversitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini, saat ini tidak ada hal genting yang bisa menjadi alasan presiden harus mundur dari jabatannya.

Menurut Muradi yang bergelar Prof., M.A., Ph.D kelahiran Jakarta, saat ini di Indonesia tidak ada kegaduhan politik yang terjadi, misalnya petinggi parpol atau partai politik yang saling bertengkar.

Kedua, ujarnya, kendali pemerintah juga sudah sampai hingga ke bawah, ke pemerintahan daerah. Poin ketiga, kondisi ekonomi saat ini juga sedang baik-baik saja.

Artinya, ujar Muradi, dari ketiga poin itu tidak ada satu pun yang bisa menjadi alasan atau penyebab mengapa presiden harus didesak mundur atau dimundurkan.

"Nah kaitan dengan akan adanya aksi, kalau mereka tidak nyaman, ya silakan saja (menggelar aksi). Tapi apa yang mereka sampaikan tidak muluk-muluk dan kondisi yang mereka bayangkan juga tidak seperti sebenarnya," paparnya.

Kembali Muradi mengingatkan jika konstitusi di Indonesia tidak mengatur presiden bisa dimakzulkan oleh aksi unjuk rasa. Beda cerita, ujar dia, ketika terjadi aksi di tahun 1998 silam.

Ia pun menyarankan agar massa yang akan melakukan aksi memang menyuarakan aspirasinya. Dan itu, ujar Muradi, memang diatur oleh Undang-Undang.

"Selama masih dalam koridor, di tengah iklim demokrasi, maka sah-sah saja menyampaikan aspirasi," tandasnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Kuningan, 3 Penumpang Tewas 5 Lainnya Luka Berat
Bey Machmudin Dorong PNS Jabar Bekerja "Zero Mistake"
Maulid Nabi itu Memang Bid'ah
Bey Machmudin Apresiasi "Anak Jabar Sadar Bencana" Diinisasi BPBD Prov.Jabar
Tersiksa di Irak Rosita TKW Asal Cileunyi Kembali Curhat, Mau Kabur Dokumen Disita Majikannya