Pelajar Pembunuh Pelajar Lainnya Dalam Tawuran, Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Foto: Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers Kamis (10/8/2023).
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Seorang remaja pelajar FRS (17) ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena telah membunuh remaja pelajar lainnya menggunakan senjata tajam.
FRS berhasil ditangkap polisi di Tegalega, kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Namujn karena maish du bawahg umur, FRS termausk ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Sebelumnya FRS dan kelompoknya janjian tawuran dengan kelompok remaja pelajar sebuah SMK di Sukabumi Kota. Saat itu RFS berduel dengan lawannya berinisial MA (17).
Karena menggunakan senjata tajam, MK tewas bersimbah darah di loaksi tawuran di Jalan Pelabuhan II, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Insiden berdarah yang menewaskan MA terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Nyawa pelajar itu melayang setelah menerima luka bacokan benda tajam di bagian paha sebelah kirinya hingga kehabisan darah.
Polres Sukabumi Kota langsung bergerak, "Alhamdulilah pada tanggal 10 Agustus, tepatnya pukul 00.30 dini hari, kami berhasil mengamankan FRS yang melukai lawannya seorang remaja menysusul aksi tawuran dua kelompok remaja," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers Kamis (10/8/2023).
"FRS sempat duel dengan korban MK, namun karena menggunakan senjata tajam dan melukainya, mengakibatkan korban meninggal dunia," tambah Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, kemudian baju yang dipergunakan korban.
Dari upaya represif kepolisian, fakta baru ditemukan. Sebelum jatuh korban jiwa terlebih dahulu ada tawuran antarpelajar yang terdiri dari para remaja. Bahkan tawuran tersebut ramai diberitakan dan viral di media sosial.
Korban MK yang juga pelajar salah satu sekolah di Kota Sukabumi diketahui terluka dan tewas usai berduel dengan RFS menggunakan senjata tajam.
Sebelum tawuran, kedua belah pihak melalui grup WhatsApp (WA) berkomunikasi, dan janjian untuk tawuran. Lokasinyapun ditentukan termasuk senjata yang akan digunakan.
"Selanjutnya masing-masing kelompok remaja pelajar tersebut ditentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadilah duel antara korban MK dengan RFS. Dalam duel itu mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres.
"Untuk motif duel, memang diantara kedua belah pihak ada ketersinggungan, sehingga dari komunikasi WhatsApp mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan cara duel," bebernya.
Hingga saat ini FRS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, FRS terancam pasal 76c Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian juga bisa dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.**
Editor: Maman Suparman