Penyidikan TPPU Berlanjut
Transaksi Panji Gumilang Capai Triliunan, Bareskrim Blokir Ratusan Miliar Rupiah

Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penyidikan terhadap tersangka Panji Gumilang terus diintensifkan. Selain kasus penodaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini kini dijerat kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Polri segera akan menyita sejumlah rekening dari pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang terkait kasus dugaan TPPU.
“Iya (rekening Panji Gumilang akan disita),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” ucapnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa dari triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik yakni ratusan miliar.
“Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” tandasnya
Menurut Whisnu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan rekening.**
Editor: Maman Suparman