Jakarta Bukan Lagi Daerah Khusus Ibu Kota, Pembaharuaan KTP Tengah Dikaji

foto

Ilustrasi

KTP warga DKI akan berubah seiring dengan statusnya nanti 2024 bukan lagi Daerah Khusus Ibukota.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Terkait dengan perubahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono siap mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP) warga Jakarta.

Menurutnya, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) kini bneru7bah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maka status harus ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Seperti, penyesuaian KTP.

“Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terang Joko kepada wartawan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Seiring dengan perubahan itu, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.

“Untuk anggaran kita siapkam, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak ulang saja,” tandasnya.

Masih dari penuturannya, Pemprov DKI saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP itu untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Untuk diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.

Maka secara administrasi akan berdampak, di antaranya terhadap kepemilikan e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Rusuh di Stadion Si Jalak Harupat, Puluhan Bobotoh Menyerang Petugas Steward
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Syiarul Islam
Gegara Percikan Api Kompresor, Kios Bensin dan Tambal Ban di Jalan Madesa Ludes Terbakar
Herman Suryatman Titip BRT Bandung Raya kepada Penjabat Wali Kota Bandung
Waspada! Kini Beredar Pendaftaran Mitra Gojek VIP, Modus Baru Penipuan Calon Driver Ojol