Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Rahasia Kendaraan Oktober 2023, Ini Arahan Kapolri

Foto: Kadiv.Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BANTEN, KejakimpolNews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan penerbitan pelat rahasia kendaraan dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR, pada Oktober 2023 mendatang. Selanjutnya, pelat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia, yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan petugas Polantas di jalan pun tidak akan tahu, apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Karena itu para pelanggar akan tetap ditilang, sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan penting terkait penerbitan pelat khusus ini saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2023 yang lalu. Langkah ini diambil untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.
Penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik, karena banyak pengguna yang melanggar aturan. Polri telah berkomitmen untuk merombak sistem ini, setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.
“Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan, sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik,” kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa (26/9/02023). Kapolri mengatakan itu saat di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/09/2023).
Dalam upaya memperbaiki sistem penerbitan, Kapolri meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya adalah, agar pelat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” ucap Kapolri dilansir dari laman Div Humas Polri, Rabu (27/09/2023)..
Editor : Omay Komar