Digelar Ahad 1 Oktober Besok

Apel Akbar Desa Bersatu Anies-Cak Imin di Si Jalak Harupat, Bawaslu Minta Kades dan ASN Tak Terlibat

foto

Foto : Istimewa

Surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bandung yang berharap kepala desa dan ASN/PNS tidak hadir dalam apel akbar di Stadion Si Jalak Harupat.

CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengingatkan agar kepala desa (kades) dan Apatur Sipil Negara (ASN) di Kabupeten Bandung tidak terlibat dalam kegiatan "Apel Akbar Desa Bersatu Jabar".

Acara ini akan dihadiri pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (1/10/2023) besok.

"Kades dan ASN tak terlibat dalam kegiatan Apel Akbar Desa Bersatu Jabar,  artinya tidak melakukan mobilisasi massa pada acara apel akbar Anies-Cak Imin Muhaimin tersebut," kata Kahpiana kepada KejakimpolNeews.com, Sabtu (30/9/2023). 

Menurut Kahpiana, permintaan agar kades tak terlibat apel akbar Anies-Cak Imin, pihaknya jauh-jauh hari telah mengirim surat imbauan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna 27 September agar kades tak terlibat dan tetap netral.

"Bukan hanya kepada para kades se Kabupaten Bandung, para ASN pun diminta tak terlibat dalam apel akbar Anies-Cak Imin tersebut. ASN tetap harus netral," tandas Kahpiana.

Diungkapkan Kahpiana, acara apel akbar desa bersatu Jabar tersebut merupakan acara sosialisasi partai politik. Terkait acara yang dihadiri pasangan Anies-Cak Imin tersebut, Kahpiana menyebut, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) No.15 tentang Kampanye. 

“Dalam klausul UU PKPU No 15 tentang kampanye itu ada norma sosialisasi atau pendidikan partai politik,” terang Kahpiana.

Soal tema acara yakni apel akbar desa bersatu Jabar kata Kahpiana, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan panitia penyelenggaraapel akbar pasangan AMIN tersebut. 

Pada prinsipnya, sambung Kahpiana, sebagaimana di atur dalam peraturan tentang tahapan Pemilu, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada panitia acara. 

“Ya kita sudah sampaikan ke pihak panitia bahwa kepala desa tidak boleh hadir, ASN, PNS, TNI dan Polri juga tidak boleh hadir dalam acara tersebut,” ungkapnya. 

Bentuk upaya pencegahan atau antisipasi kehadiran kepala desa dan ASN dalam acara apel akbar Anies-Cak Imin itu, Bawaslu Kabupaten Bandung mengandeng pihak TNI dan Polri, serta Kesbangpol Kabupaten Bandung. 

Kahpiana pun mengimbau kepada para kades di seluruh wilayah Kabupaten Bandung untuk tidak menghadiri dan memobilisasi massa pada acara apel akbar desa bersatu Jabar yang dihadiri pasangan Capres - Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Lebih jauh Kahpiana mengatakan, bahwa larangan Kades, ASN, TNI dan Polri untuk terlibat dalam kegiatan partai politik sudah sangat jelas aturannya. 

"Terkait dengan sanksi jika ada kades atau ASN yang melanggar, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," pungkas Kahpiana.**

Editor: Yayan Sofyan 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mayat Tergolek di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Gemparkan Warga
PTDI Lakukan Demo Flight Drone Pengintai UAV Wulung, Langkah Strategis Menuju Komersialisasi
Deniez Korban Hanyut di Sungai Cisanggarung Ditemukan 8 Km Jaraknya dari Lokasi Kejadian
Wacana Pembangunan Jalan Lingkar Cileunyi Mencuat, Riki Ganesa:Harus Segera Direalisasikan
Taspen Umumkan THR Pensiunan Cair 17 Maret, Lembaran Pengumuman Beredar di Medsos