Digugat Praperadilan oleh Firli Bahuri, Beginilah Instruksi Kapolri kepada Jajarannya

Foto: Tribratanews.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit beri keterangan
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Firli Bahuri Ketua KPK yang segera jabatannya akan diganti oleh sejawatnya Nawawi Pomolongo, tengah bersiap akan menggugat praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya termasuk penyidik dari Dirreskrimsus, karena tak terima dirinya dijadikan tersangka.
Namun Polisipun tak tinggal diam, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersbeut untuk bersiap menghadapi praperadilan dari Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (27/11/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Sigit juga tidak ambil pusing soal perlawanan hukum dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka tersebut lantaran memang sudah haknya bagi setiap para tersangka.
Oleh karenanya, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.**
Editor: Maman Suparman