Ayo Laporkan Anggota Polisi yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Propam Menunggu

Foto: Div.Humas Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Masyarakat dipersilakan melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan anggota Polri yang tidak netral pada Pemilu 2024.
Namun demikian, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” tegas Kadiv Humas Irjen. Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (05/12/23).
Menurut Sandi, dengan melaporkan anggota yang tidak netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan, dan tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Jenderal polisi bintang dua ini mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, untuk menyukseskan pemilu damai, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya.
Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024. Dan masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya anggota yang tidak netral kepada Propam.
Editor : Omay Komar