Butet Sebut Ada Intimidasi Pentas Seni di TIM, Inilah Jawaban Polda Metro

foto

Foto: PMJ News/Fajar.

Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers dugaan intimidasi pentas seni di TIM, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Fajar)

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dugaan adanya intimidasi dari oknum aparat Kepolisian atas pentas seni di Taman Ismail Marzuki, seperti dikemukakan antara lain oleh seniman Butet Kertaredjasa langsung ditanggapi Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya melalui Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana langsung memberikan klarifikasi perihal adanya kabar intimidasi saat pertunjukan pentas seni 'Musuh Bebuyutan' yang dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki oleh Agus Noor dan seniman Butet Kartaredjasa.

Kasus ini bermula ketika perwakilan Sekretariat Kayan Production, Indah menyampaikan bahwa dirinya telah mengurus soal perizinan kegiatan tersebut sebelum hari pelaksanaan.

"Saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," ujar Indah kepada wartawan di Polsek Menteng, Selasa (5/12/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Sementara itu di tempat lain Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menjelaskan, perihal perizinan kegiatan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Menurut dia, ada tiga kegiatan yang termasuk kegiatan keramaian umum.

Kegiatan pertama yang dimaksud yakni keramaian. Yang kedua merupakan tontonan umum, dan yang ketiga yakni kegiatan berupa arak-arakan, yang mana di Pasal 5 3 jenis kegiatan tersebut memerlukan surat izin dari kepolisian.

"Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan (menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember," ungkap Miko.

Maish kata Miko, seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan surat perizinan oleh PT Kayan sudah dipenuhi perihal pelaksanaan kegiatan pertunjukan pentas seni.

"Dan tadi disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan permohonan izin tersebut tidak mendapatkan Intimidasi dari pada pihak kepolisian," ucap Miko.

"Kemudian dengan dasar penyampaian dari pada PT Kayan tadi, kami sampaikan bahwa pada tanggal 13 November 2023 telah diterbitkan surat izin untuk kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Miko menjelaskan, segala persyaratan surat perizinan tersebut perlu dilengkapi lebih awal dikarenakan kegiatan pentas seni tersebut merupakan kegiatan tontonan umum yang berbayar.

"Sehingga kami sampaikan pada PT Kayan, ‘Monggo silakan. Surat izin sudah terbit dari kami, sehingga tolong dalam pelaksanaan kegiatan sesuai yang disampaikan PT Kayan, patuhi tata aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” katanya.

"Dan hasil daripada konfirmasi yang dilaksanakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Kayan tadi memang berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Jalan Pangalengan Tertutup Longsor, Polresta Bandung Terjunkan Personel Singkirkan Material
Kapolda Jabar: Polisi Harus Hadir Jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat Sepenuh Hati
Jasad Ridwan Bocah 11 Tahun Warga Kab. Bandung yang Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan
Halal Bihalal Pertama, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Stafnya Bekerja Taktis Tidak Administratif
Fahruk, Pemudik yang Ketinggalan Bus Saat ke Toilet Dibantu Polisi di Tol Cipali