Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari

foto

Foto Setkab

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

JAKARTA, kejakimpolnews.com- Libur akhir tahun 2020 yang sedianya beriringan hingga 11 hari, terhitung dari 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, dikurangi pemerintah sebanyak tiga hari.

Dengan demikian hari libur dan cuti bersama ini tidak lagi berurutan, karena pengurangan ditetapkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Keputusan pengurangan libur dan cuti bersama ini diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy setelah menggelar rapat dengan Kemenaker, Kementrian PANRB dan Kemenag, di gedung kemenko PMK, Selasa (1/12) sore.

Muhadjir menyebut tanggal 24 Desember adalah libur Natal, tgl 25 adalah Natalnya. Kemudian 26 otomatis libur karena hari Sabtu dan 27 hari Minggu.

Namun pada tanggal 28, 29, dan 30 tidak libur, tapi tetap masuk kerja. Kemudian tgl 31 adalah libur sebagai pengganti libur Idul Fitri.

Besoknya tanggal 1 otomatis libur karena tahun baru 1 Januari dan kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan besoknya tanggal 3 Januari hari Minggu otomatis libur lagi.

Dengan demikian, kata Muhadjir secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini selama tiga hari yaitu 28, 29 dan 30 Desember 2020.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Nelayan Tewas, Bupati Indramayu Serahkan Santunan Rp238 Juta
Revitalisasi, Upaya Memperlambat Kepunahan Bahasa Daerah
Api yang Membakar PT Kahatex Sulit Dijinakkan, BPBD Sebut Sumbernya Berasal dari Gas
Warga Pesisir Palabuhanratu Korban Terjangan Ombak Masih Tinggal di Pengungsian
Dua Motor Adu Banteng di Kiarapayung Jatinangor, 1 Pria Tewas 2 Mahasiswi Kritis