Tak Bisa Dipergunakan
854 Lembar Surat Suara Pilkada Tangsel Rusak

Rizky Morello
Seorang petugas sedang menyortis kertas suara yang rusak.
TANGSEL,kejakimpolnews.com.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bambang Dwitoro menemukan ratusan kertas surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak untuk pencoblosan di Pilkada Tangsel.
"Surat suara yang rusak itu 854, terletak pada bagian sisi luar. Tidak ada cetakan untuk bisa ditandatangani KPPS," ujar Bambang, Rabu, (2/12/2020).
"Kategorinya itu yang agak banyak kan surat suara itu ada dua muka ya, sisi dalam sama sisi luar. Kalau sisi dalam itu kan yang gambar pasangan calon, sisi luar yang biasa di tanda tangani KPPS, diisi TPS berapa kelurahan mana kecamatan mana. Nah yang banyak tidak ada cetakannya itu yang sisi luar, kebanyakan itu," jelasnya.
Tak hanya itu, potongan kertas surat suara yang tidak simetris juga masuk dalam kategori tidak layak. "Terus hal lain itu adalah salah potong, jadi tidak simetris potongannya. Kemudian surat suara yang kusut, jadi ada lipatan gari garis di gambar itu. Jadi kayak keriput," ucap Bambang.
Lanjut Bambang, untuk kertas surat suara yang rusak akan diganti sesuai dengan kebutuhan dan juga hitung-hitungan yang telah dilakukan KPU Tangsel.
"Ya kita kan minta dulu pas awal genapin dulu. Kan kita kebutuhan itu surat suara 1.001.874, nah itu kita minta dulu. Untuk menggenapi itu. Kan, kemarin terdiri ada yang rusak 854, kemudian ada kekurangan di setiap kardusnya, totalnya 1.035. Kemudian kita minta lagi ke perusahaan percetakan itu 1.889," tegasnya.
Sementara, sambung Bambang untuk kertas surat suara yang tidak layak akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar pada H-1 pencoblosan.
"Nanti satu hari sebelum pemungutan suara. Kan sortir di PPK untuk kelengkapan TPS kan nanti bisa potensi ada kekurangan. Misalnya nanti ada yg rusak lagi atau gimana pas dicek gitu. Itu masih nanti kalau pemusnahan tanggal 8 malam lah," tutupnya.**
Editor : Maman Suparman