Dianggap 'Money Politic' Bagi-Bagi Uang di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Joget!
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dianggap money politic atau politik, Ridwan Kamil yang dilaporkan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024, langsung membantah.
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat yang kini ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Capres/Cawapres Prabowo-Gibran atau Paslon Nomor 02, ia memang bagi-bagi uang tapi bukan money politic melainkan hadiah kepada ASN Kabupaten Tasikmalaya dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah tersebut.
Dalam Klarifikasinya Ketua TKD Jabar Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 2 ini mengungkapkan, kegiatan bagi-bagi uang di atas panggung saat acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai layaknya nyawer kepada aparatur desa.
Kegiatan itu katanya, bukanlah bentuk kampanye terselubung, melainkan sedang memberikan hadiah lomba. Ia berkilah, money politik haram hukumnya. Jadi tak ada money politic yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,
Jawaban mantan Gubernur Jabar itu ia unggah di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Jumat 19 Januari 2024. Klarifikasi yang sama juga ia muat saat menjawab komentar seorang netizen di unggahan lain di akun Instagram miliknya yang menulis, "Hadeuh bagi-bagi duit," tulis akun @guan_li***
Ridwan Kamil kemudian membalas dengan menjelaskan bahwa saat itu ia membagikan uang dalam rangka sedang menggelar lomba dadakan di atas panggung.
Kendati berdalih DPD PDI Perjuangan tetap melaporkan ke Bawaslu Jabar sebab kegiatan yang dilakukan Kang Emil --sapaan akrab Ketua TKD paslon 02-- ini mengandung unsur money politic meski berbalut hadiah lomba joget di panggung.
Sementara DPD PDIP Jabar menyebut kegiatan tersbeut ada dugaan pelanggaran kampanye karena saat kegiatan tersebut menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran, selanjutnya bagi-bagi uang kepada peserta acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan potongan rekaman video kegiatan tersebut beredar viral di media sosial memperlihatkan Ridwan Kamil berada di atas panggung. Iapun tampak mengajak berjoget kepada para peserta acara dengan mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan atribut kampanye Prabowo dan Gibran.
Kegiatan Ketua TKD Jabar ini menurut Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana telah melanggar netralitas ASN pada tahapan kampanye jelang Pemilu 2024. Untuk itulah mantan Gubernur Jabar ini dilaporkan ke Bawaslu Jabar.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman