GaGe Roda Empat Tak Berlaku di Jakarta Selama Libur Panjang
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Memasuki hari libur panjang Iara Mi'raj dan Imlek mulai Kamis hingga Ahad (8-11/2/2024), Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya sepakat tidak akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Selama libur panjang peraturan ganjil genap (gage) atau cuti bersama takkan memberlakukan lagi gage. Termasuk pada hari ini, Jumat (9/2/2024). Itu artinya kendaraan roda empat bebas untuk melalui 26 titik gage di wilayah hukum DKI Jakarta.
Seperti diketahui, selain libur nasional Isra Miraj pada Kamis 8 Februari 2024, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian, pada pekan kedua Februari ini, tanggal libur merah berlaku mulai 8 hingga 9 Februari 2024.
Adapun cuti bersama Tahun Baru Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Saat diberlakukan, ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.**
Editor: Maman Suparman