Al (16) Nekat Bakar Pontren Awaliyatul Huda Sumedang Gegara Ditegur Ustadz Merokok di Siang Hari

Foto : Istimewa
Pontren/Yayasan Awaliyatun Huda di Desa Ciptasari, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang yang dibakar Al, remaja gegara ditegur merokok
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Al (16), seorang remaja inekat membakar bangunan panggung Pondok Pesantren (Pontren)/Yayasan Awaliyatul Huda di Dusun Citali RT.01/RW.08, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada hari Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB pagi.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, AL nekat membakar Pontren diduga kesal gegara ditegur ustadz merokok di siang bolong di apalagi saat ini bulan Ramadan.
"AL nekat melakukannya karena kesal siang harinya dia ditegur oleh ustadz karena merokok apalagi saat ini bulan Ramadan. Ia juga marah karena ustadz melarang parkir sepeda motornya di sekitar pontren dan halaman yayasan,” kata Maulana Yusuf kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Maulana Yusuf, Saeful Azhar (35), Jumat subuh pemilik bangunan menirma laporan dari saksi mata bernama Riki katanya api membakar pontren.
Awalnya kebakaran yang terjadi subuh itu diduga karena konsleting atau arus pendek listrik. UPTD Damkar Wilayah Tanjungsari menerima laporan pukul 04:50 WIB. Petugas bergegas ke lokasi, sekitar pukul 05.00 WIB tiba dan api berhasil dipadamkan pukul 07.00 WIB pagi.
Karena peristiwa kebakaran ini dinilai janggal, pemilik pontren/yayasan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata diketahui dari para saksi bahwa peristiwa ini memang sengaja dibakar. Pelakunya adalah Al yang pernah ditegur karena merokok pada siang hari.
"Akibat kejadian tersebut bangunan Yayasan Awaliyatul Huda seluas 96 m² itu ludes jadi abu. Kerugian yang dialami sekitar Rp 250 juta,” terang Maulana Yusuf.
Pascakejadian, kepolisian manangkap pelaku yang ternyata masih dibawah umur. “Iya sudah tertangkap, pelaku dibawah umur,” ungkap Maulana Yusuf.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 187 Ayat ke-1 KUH Pidana, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”
Sementara barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah botol plastik merk isoplus bekas menampung BBM pertalite, 1 buah hoody warna hitam bergambar kupu-kupu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih berikut kunci kontaknya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan