Jasad Hafidz yang Terseret Ombak Pangandaran Ditemukan, 3 Temannya Selamat
PANGANDARAN, KejakimpolNews com - Hapidz Arrafi Musyafa (14), siswa Mts Persis Katapang, Kabupaten Bandung yang terseret ombak Pantai Pangandaran ditemukan jasadnya oleh tim SAR, sedangkan tiga temannya selamat.
Korban Hafidz ditemukan setelah 7 jam berada di laut. Korban dievakuasi tim SAR dan selanjutnya diibawa ke rumah sakit terdekat di Pangandaran oleh jajaran Polres Pangandaran.
Anton saudara dekat almarhum yang mendampingi Yanna, selaku ayahanda almarhum mengatakan, korban diketemukan tim SAR sekira pukul 15:20 WIB.
Menurut Anton, pihaknya akan membawa almarhum ke rumah duka di Kampung Cibisori RW 04, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung,
"Menurut rencana, almarhum akan segera dibawa ke Kampung Cibisoro, Desa Mulyasari, Kecamatan Katapang," kata Anom, Kamis (13/6/2024) malam.
Namun kata Anom, di Cibisoro hanya disemayamkan saja karena akan dimakamkan di makam keluarga di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
Keluarga korban mendapatkan informasi jika Hafidz sudah meninggal dunia pukul 15:30. Mereka pun tak mampu menahan tangis. Para pelayat berdatangan ke rumah duka keluarga almarhum.
Nining Setianingsih, nenek korban Hafid mengaku, almarhum menjadi cucu kesayangannya, dari pasangan Yanna dan Farida, putrinya.
"Hafidz ini 'kan tinggalnya bersama saya. Pergi dan pulang sekolahnya kesini ke Cibisori. Anak ini memang anak soleh yang selalu menyampaikan salam setiap saat pergi dan pulang sekolah. Makanya dengan peristiwa ini saya langsung syok, semula saya gak percaya," kata Nining terbata-bata.
Diberitakan, empat remaja yang merupakan siswa Mts Persis Katapang, Kabupaten Bandung, yang sedang mengikuti acara perpisahan sekolah terseret ombak Pantai Pangandaran, Kamis (13/6/2024) pukul 08:30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keempat remaja siswa dari MTS Persis Katapang ini, yakni Sidqi (15), Rafi (15), Agil Ramdhan (15), dan Hafidz Arrafi (14).
Dari keempat siswa tersebut, tiga berhasil selamat dan satu lagi, Hafidz, warga Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung belum diketemukan.
Hilman, wali kelas para korban di MTS Persis Katapang Bandung yang terseret ombak pantai Pangandaran mengatakan, empat siswanya tersebut memisahkan diri dari rombongan dan menyewa buggy boat untuk berenang.
Menurut Hilman, sebelum keempat korban terseret ombak, mereka melakukan aktivitas berenang dengan menggunakan buggy boat. Namun, kata Hilman, tiba-tiba ombak besar datang.
"Ombak besar tersebut menggulung keempat korban dan kebawa hingga ke tengah hampir 35 meter," kata Hilman kepada wartawan di Pantai Pangandaran, Kamis (13/6/2024).
Keempat siswa tersebut, kata Hilman berenang di lokasi yang berbeda dari teman-temannya. Sebelumnya ada lima orang siswa yang berencana berenang. Namun sambung Hilman, satu di antaranya tidak ikut ke laut.
Sementara itu, salah seorang siswa yang selamat menuturkan jika mereka awalnya bermain melawan ombak dengan menggunakan buggy boat.
"Para korban berhasil melawan empat ombak, namun pada ombak kesekian kalinya mereka terseret. Hafidz sempat berteriak minta tolong. Sidqi berhasil diselamatkan dan dibawa ke darat sementara Hafid belum ditemukan,"terang Hilman.
Diungkapkan Hilman, sebelum berenang, para korban sudah diberi izin meski sebelumnya diingatkan oleh guru-guru untuk tidak berenang terlalu ke tengah dan tidak memisahkan diri dari rombongan.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Pangandaran, Iptu Anang Tri mengatakan, meski cuaca cerah, kondisi ombak saat kejadian memang sedang besar dengan ketinggian 2 hingga 3 meter.
Anang pun mengimbau para wisatawan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan tanda-tanda rambu-rambu yang disediakan petugas agar kejadian serupa tidak terulang. "Selama ini, sejumlah wisatawan yang terseret ombak umumnya berenang terlalu tengah dan berenang di area terlarang,"tuturnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Jabar, Aa Maung menegaskan, pihak sekolah harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena kata Aa, pihak sekolah yang menentukan lokasi untuk study tour atau perpisahan sekolah.
"Saya yakin untuk masalah ini, pihak sekolah harus bertanggungjawab. Karena sekalipun ini musibah, namun pihak sekolah yang menentukan segala sesuatunya. Maka wajar jika harus bertanggungjawab," katanya
"Apalagi kalau sekolah ini dalam menentukan pihak EO dan travelnya. Maka sesuai dengan undang-undang konsumen, setiap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah bertanggung jawab, baik palayanan dan asuransi sekaligus perlindungan konsumennya," ungkap Aa.
Dengan peristiwa ini, kata Aa, pihak keluarga berhak menuntut pihak sekolah. "Jika sekolah tidak mau bertanggungjawab, bisa dibawa ke ranah hukum," tutup Aa.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan