Kasus Korupsi di Indramayu

4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

foto

istimewa

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK

JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Empat anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek di Kabupaten Indramayu yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi yang juga melibatkan Abdul Rozak Muslim (ARM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media Selasa (22/12-2020) menjelaskan, ke-4 orang anggota Dewan itu dijadikan saksi yang menyeret tersangka ARM. Keempatnya adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Wikanta dan Hidayat Royani. Mereka dipanggil KPK untuk saksi yang menyeret ARM.

Menurut Ali Fikri, keempat saksi akan dimintai keterangan dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Ali Fikri mengemukakan, ARM diduga menerima dana Rp8,852 miliar yang ditransfer atas nama orang lain, kata Deputy Penindakan KPK Haryoto beberapa waktu sebelumnya.**

Editor H. Eddy D.

Bagikan melalui
Berita Lainnya
"Jalur Neraka" Cibiru-Cileunyi, Bupati Bandung Minta Gubernur Jabar Turun Tangan Cari Solusi
Persib Hadapi Madura Tanpa Nick Kuipers dan Beckham Putra Nugraha
Resmi, Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Tuntut Ganti Rugi Tol Cisumdawu Warga Tiga Desa di Sumedang Demo dan Nyaris Memblokir Jalan
Wacana Pembangunan Jalan Lingkar Cileunyi Mencuat, Riki Ganesa:Harus Segera Direalisasikan