MK Siap Banding Atas Putusan PTUN tentang Pencopotan Jabatan Ketua MK Anwar Usman

foto

Foto: Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Pernyataan Fajar dikemukakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Menurutnya, putusan PTUN itu tidak memenuhi harapannya dan siap akan mengajukan banding.

Namun sebelum mengajukan memori banding, MK masih menunggu salinan resmi putusan dari PTUN yang hingga kini belum menerima.

Jubir MK ini menambahkan, alasan MK mengajukan banding bakal dituangkan dalam memori nanti setelah mempelajari amar putusan PTUN. Langkah itu diambil lanjut Fajar, karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.

"Isi putusan itu tidak sesuai dengan yang harapan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar.

Fajar mengemukakan keputusan akan banding ini diajuykan setelah berlangsung rapat para hakim (RPH) MK yang digelar Rabu pagi. Dua hakim konstitusi tidak terlibat dalam rapat tersebut masing-masingh Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur.

Alasan tidak hadir karena Anwar Usman ada keperluan lain, sedangkan Ridwan Mansyur sedang menjalankan tugas ke luar negeri.

Keputusan untuk mengajukan banding lanjut Fajar, diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. Smuanya sepakat (banding), tidak ada yang tidak setuju.

Untuk banding, MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah.

Putusan PTUN

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Salah satu amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Atas putusan itu PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tentang pengangkatan Suhartoyo tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Tapi selain yang dikabulkan, ada juga yang tidak dikabulkan di antaranya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK masih bisa melakukan mekanisme banding.**

Author: Maman Suparman
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ojol Kembali Geruduk Opang Pasirimpun, Kapolsek Antapani Damaikan Kedua Belah Pihak
15 Peserta Lolos Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar
RS Murni Teguh Naripan Bandung Kebakaran, Api Nyaris Melumat Seluruh Gedung
Tubuh Pria Itu Meluncur dari Lantai 28 Apartemen dan Terempas ke Tanah Hingga Tewas Seketika
Ratusan Driver Ojol Geruduk Opang di Pasirimpun Membuat Situasi Memanas dan Jalanan Macet