Kawal Putusan MK Melalui 'Peringatan Darurat' Garuda Biru Trending di Medsos

foto

Foto : Istimewa

Gambar Garuda Biru Peringatan Darurat yang disuarakan warganet

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat yang juga diiringi bunyi alarm darurat, ramai memenuhi jagat media sosial (medsos) baik di WhatsApp Group (WAG) maupun di FaceBook (FB) dan X (Twitter).

Gambar Garuda dan huruf Peringatan Darurat warna putih berlatar biru itu seharian Rabu (21/8/2024) menjadi trending topic di dunia melalui media sosial.

Gambar Garuda berlatar biru itu dibagikan sejumlah orang antara lain musisi Fiersa Besari musisi, Baskara Putra “Hindia” Musisi, Pandji Pragiwaksono komedian dan media massa lainnya.

Tayangan Garuda Biru dengan tagar "Peringatan Darurat" ini  diduga sebagai dampak dari sikap seabagian anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia calon kepala daerah, dan persentase ambang batas Parpol di DPRD sebagai syarat bisa mencalonkan kepala daerah.

Maka “Peringatan Darurat” itupun bermunculan di medsos dan  tagar #KawalPutusanMK itu diduga kuat sebagai upaya warganet mengawal putusan MK soal batas ambang calon kepala daerah.

Seperti diketahui MK pada Selasa (20/8/2024), menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. MK menegaskan,  syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Putusan ini tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Saldi Isra Wakil Ketua MK saat membacakan putusan mengatakan, sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang.

Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut. “Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) seperti  dilansir Antara.

Diputuskan, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Tetapi pada Rabu (21/8/2024), Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), menganulir dua putusan pentng MK tersebut.

Baleg DPR RI memutuskan, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur itu dihitung sejak saat pelantikan, bukan saat pendaftaran seperti yang tertuang dalam putusan MK. Pun ambang batas parlemen, hanya partai politik tak punya kursi yang berhak mengajukan calon, sedangkan Parpol tetap harus memenuhi 20% jumlah kursi di DPRD.

Hasil putusan Baleg DPR yang menyepakati revisi UU Pilkada yang menyangkut batas usia untuk maju Pilkada serta ambang batas parlemen, Baleg mengabaikan putusan MK dan menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Karenanya, hasil rapat Baleg tersebut diduga warganet sebagai upaya untuk menjegal putusan MK.

Putusan Baleg DPR RI inilah yang menimbulkan kekesalan dan kemarahan khususnya warganet, sehingga muncul lambang Garuda Putih dengan latar biru dibubuhi kalimat "Peringatan Darurat" yang kini memenuhi jagat medsos.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
301 Orang Diamankan Buntut Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR RI
Bunga Desa di Pangalengan, Bupati DS Bersama Istri 'Mondok' di Rutilahu Milik Kosasih
Sekda Jabar Tekankan Pendekatan Humanis dan Kolaborasi untuk Sukseskan Survei Status Gizi Indonesia
Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan Efektif Demi Tercapai Pilkada Aman, Jujur, Adil, dan Demokratis
Ruko Laundry Premium Hygienic di Jalan Rangga Kencana Bojongola Kidul Ludes Terbakar.