Peringatan Bagi Pencari Kerja, Awas Loker Palsu dan Hoaks!

foto

Ilustrasi

Salah satu lowongan kerja yang ternyata hoax.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap informasi palsu lowongan kerja (loker), yang akhir-akhir ini semakin marak dan meresahkan.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan, inisiatif ini penting untuk melindungi pencari kerja dari informasi palsu yang bisa merugikan.

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujar Anwar di Jakarta, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (30/08/2024).

Salah satu langkahnya adalah dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ujar Anwar.

Kemnaker juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat, dan menindak loker hoaks.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Selain itu, Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," ujar Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan strategi ini, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja, dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia.

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bey Machmudin di DPRD: PAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek dan Diperiksa Kapolri, Ternyata Hoaks
Bentrok Ormas PP dengan SJ di Cianjur yang Mencekam Kini Kondusif, Sejumlah Orang Terluka
Remaja Meloncat dari Lantai 20 Apartemen, Tubuhnya Terempas ke Kolam Renang hingga Tewas
Kios di Jalan Holis Terbakar, Warga Sekitar Panik karena Api Membesar