Harga Per Bayi Rp10-15 Juta

8 Anggota Sindikat Jual Beli Bayi Diringkus Polisi, 2 Bayi akan Dijual ke Bali Diselamatkan

foto

Foto: PMJNews

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers pengungkapan sindikat penjualan bayi.

DEPOK, KejakimpolNews.com - Polres Metro Depok membongkar sindikat jual-beli bayi. Mereka terlibat dalam pembelian dan penjualan serta pengiriman bayi dengan cara membuka iklan di media sosial FaceBook (FB). Setiap bayi dihargai antara Rp10 juta hingga Rp15 juta perbayi.

Ke-8 anggota sindikat yang berhasil diringkus dengan peran maisng-maisng yakni: RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Terungkapnya sindikat jual beli bayi ini dikemukakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana Senin (2/9/2024) kepada wartawan.

Awalnya kata Arya, pihaknya mengetahui adanya bayi yang akan dijual. Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.

"Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," ujar Arya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari PMJNews.

"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," sambungnya.

Menurut Arya, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memasang iklan melalui FB untuk mencari orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Orang tua bayi diimingi imbalan sebesar Rp 10-15 juta.

"Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta," tuturnya.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung, PMII dan HMI, Deklarasikan Kondusifitas Pilkada di Cinunuk
Partai Perubahan Indonesia Terbentuk, Apa Kata Anies Baswedan?
PKS dan Nasdem Berkoalisi Usung Akhmad Syaikhu/Ilham Habibie untuk Cagub/Cawagub Jabar
Tak Kuat Menanjak Truk Pengangkut Tepung Terigu Terguling di Cikaledong Nagreg
Puluhan Aparat Pengaman Presiden Jokowi yang Keracunan di Tasikmalaya Mulai Pulih, Inilah Kronologisnya