Berapa Honor Anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024?, Ini Besarannya

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pemungutan suara di TPS saat Pilkada Serentak.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Jelang Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan UmumKPU) RI merinci besaran honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota KPU RI Pardadaan Harahap, mengatakan, honor petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya ini, besaran honornya berbeda saat pilpres dan pileg serentak 2024 Februari lalu.

Menurut Pardadaan, besaran honorarium anggota KPPS pada pilkada serentak 2024 sekitar Rp850 ribu dan Ketua KPPS Rp900 ribu. Besaran honor tersebut, kata Pardadaan turun dibanding honor anggota KPPS pada pilpres dan pileg Februari 2024 lalu. Pada pilpres dan pileg, sambung Pardadaan, Ketua KPPS menerima honor Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu telah disetujui sebesar honornya Rp900 ribu untuk Ketua KPPS dan anggotanya Rp 850 ribu," ujar Parsadaan kepada pers usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pardadaan mengungkap, alasan honorarium mengalami penurunan, karena didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada serentak 2024 tidak seberat saat pilpres dan pileg Februari 2024 lalu.

Pada pilpres dan pileg, sambung Pardadaan, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung selama 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota.

"Pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya bergelut dengan dua kotak suara saja, yaitu pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati," terangnya.

"Meski demikian, pada Pilkada serentak 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi dibanding kapasitas TPS pada pilpres dan pileg yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja," ungkapnya.

Dikatakan Parsadaan, sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.

"Kami minta melalui teman-teman wartawan hal ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar mengetahui sejak dini honorarium KPPS pada pilkada serentak 2024 yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," katanya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bey Machmudin di DPRD: PAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun
Sekda Herman Suryatman Tinjau Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Siswa SD di Sumedang
KPU Jabar Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024 dengan Tingkatkan Partipasi Pemilih
Bunga Desa di Pangalengan, Bupati DS Bersama Istri 'Mondok' di Rutilahu Milik Kosasih
Rumah Kontrakan di Gang Pa Rasdi Jalan Kopo Ludes Dilahap Kobaran Api