Rapat Paripurna DPRD Jabar, Tetapkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

  • Gaiskha
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 10:36 WIB
foto

Foto : Humas Pemda Prov.Jabar

Sidang DPRD Provinsi Jawa Barfat menentukan para pimpinan DPRD.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna pengumuman usulan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat definitif masa jabatan 2024-2029.

Calon pimpinan DPRD Jawa Barat definitif masa jabatan 2024-2029 tersebut di antaranya; Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, Wakil Ketua I, Iwan Suryawan, Wakil Ketua II, M.Q. Iswara, Wakil Ketua III, Ono Surono, Wakil Ketua IV, Acep Jamaludin.

Rapat paripurna pengumuman usulan calon pimpinan DPRD Jawa Barat definitif masa jabatan 2024-2029 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat sementara Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat.

Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sementara Iwan Suryawan. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Taufik Hidayat mengatakan, rapat paripurna ini untuk pengumuman usulan calon pimpinan DPRD Jawa Barat definitif periode 2024-2029. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pimpinan DPRD definitif.

“Kami telah menyampaikan surat kepada ketua DPD, dan DPW partai politik yang berhak mengajukan pimpinan DPRD. Saat ini kami telah menerima usulan nama-nama calon pimpinan DPRD Jawa Barat yang dimaksud,” ucap Taufik Hidayat, Selasa (1/10/2024).

Penyampaian usulan calon pimpinan DPRD Jawa Barat definitif masa jabatan 2024-2029 disampaikan oleh Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna. Dalam waktu yang bersamaan sekaligus membacakan rancangan keputusannya.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan keputusan DPRD diperlukan untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan calon pimpinan DPRD kepada Kemeneterian Dalam Negeri,” katanya.

"Setelah diumumkan dan ditandatangani keputusan DPRD. Maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Potensi Gempa Bumi Megathrust, Pjs Bupati Bandung Imbau Masyarakat Waspada
Himpunan Kiyai Kampung Dukung Paslon "Dirahmati"
Jasad Pria Lansia Tergantung di Dahan Pohon Pinggir Jalan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung
Unjuk Rasa Waspadai Bahaya Neo Komunisme Warnai Hari Kesaktian Pancasila di Bandung
Polrestabes Bandung Siap Tertibkan Modus Pak Ogah Memeras dengan Pura-Pura Terlindas Ban Mobil