Belum Tampak Dipasang, DEEP Mempertanyakan APK Paslon yang Dikeluarkan KPU Kuningan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Lembaga Pemantau Pemilu DEEP (Democracy And Electoral Empowerment Partnership) Kuningan, mempertanyakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Kuningan.
Sebab, sejak memasuki masa kampanye TMT 25 September 2024 hingga saat ini ternyata belum terlihat terpasang. Sedangkan masa kampanye tinggal beberapa pekan lagi. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi lembaga pemantau pemilu DEEP (Democracy And Electoral Empowerment Partnership) Kabupaten Kuningan.
Koordinator DEEP Kuningan, O. Mujahidin mempertanyakan kinerja KPU Kuningan yang dinilai lambat. Pasalnya, masa kampanye sudah berjalan selama 34 hari dan tersisa 25 hari sampai tanggal 23 November 2024.
"Padahal alat peraga kampanye sangat penting sehingga masyarakat bisa mengenali paslon bupati dan wakilnya," ungkap Pecoy sapaan akrabnya.
"Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, kami belum melihat adanya APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU. Padahal, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat untuk mengenal dan mengetahui visi dan misi Paslon," tegas Pecoy.
Pecoy menerangkan, fasilitas APK ini adalah salah satu kewajiban KPU yang diatur di dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga keputusan-keputusan KPU RI 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
"Masa kampanye tersisa 25 hari belum ada kabar kapan APK akan didistribusikan dan diserahkan kepada Liasion Officer (LO) Paslon. Bahkan di tiap kecamatan pun tidak ada, ini jadi pertanyaan kemana APKnya. Apakah belum di buat atau bagaimana, lalu berapa anggarannya?," terangnya.
Ia menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1699 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah dan jenis Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kuningan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024 ditetapkan di Kuningan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Asep Budi Hartono 24 September 2024.
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman