Sejumlah Pemilik RM Padang di Cirebon Diduga Dipersekusi, Polresta Cirebon Turun Tangan

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Kamis (31/10/2024) saat memberi keterangan kepada wartawan.

CIREBON, KejakimpolNews.com - Belakangan ini ramai di media sosial adanya razia terhadap rumah makan (RM) masakan Padang. Mereka didatangi oleh orang-orang yang mengaku dari Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).

PRMPC ini keberatan dengan adanya RM masakan Padang menjual nasi plus lauk pauk murah Rp10.000, dan ternyata ada di antaranya menjual nasi Padang tetapi bukan orang Padang Sumatera Barat.

Mereka dari pengurus PRMPC meminta agar RM masakan Padang tidak menjual menu nasi plus masakan dengan harga murah karena akan menurunkan citra masakan Padang.

Di sisi lain dengan adanya jualan nasi murah Rp10.000 perungkus, membuat RM Padang asli menderita kerugian dengan turunnya omzet penjualan mereka. Kepada RM masakan Padang, jika tetap menjual murah maka kata-kata Masakan Padangnya atau Rumah Padang dihapus. Di antaranya cukup ditulis Rumah Makan Pdg.

Namun aksi razia PRMPC ini dianggap sebagai bentuk persekusi, untuk itu Polresta Cirebon merespons cepat terkait dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan (RM) Padang yang belakangan viral di media sosial. Aksi yang dilakukan PRMPC ini dianggap bentuk persekusi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Kamis (31/10/2024) mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) untuk mengklarifikasi insiden tersebut.

“Kami sudah meminta klarifikasi dan komunikasi dengan PRMPC untuk memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap pedagang,” katanya, Rabu (30/10/24)

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, PRMPC menyangkal peristiwa itu dianggap tindakan persekusi, Tapi katranya, sebagai upaya silaturahmi untuk menanyakan alasan harga jual menu yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pada RM Padang lainnya.

“PRMPC mengklarifikasi bahwa mereka hanya ingin bersilaturahmi dan menanyakan soal harga, bukan mempersoalkan secara berlebihan,” ujarnya.

Pihak Polresta juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu.

Kapolresta juga mengimbau agar para pedagang tetap diberikan kebebasan untuk berdagang dengan harga yang mereka tetapkan, terutama jika harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil.

“Kami imbau pedagang tetap diberikan kebebasan menetapkan harga sesuai kemampuannya, apalagi jika membantu masyarakat kecil,” tuturnya

Kaporesta juga menyebutkan bahwa pemilik rumah makan tidak berniat untuk melapor. Komunikasi antara pemilik rumah makan dan perwakilan asosiasi berjalan baik, dan keduanya telah mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Pihak PRMPC, melalui penasihat mereka, Erlinus Tahar, juga telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas kejadian tersebut.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Banjir Bandang Terjang TPU Cikutra, Sejumlah Mayat Terangkat Dari Makam dan Nyaris Terbawa Arus
Lagi, Bareskrim Blokir Judol, Rp89 Miliar Disita dan Rp36 Miliar Diblokir di Bank
Sebut Wartawan Tidak Waras, Cabup Indramayu Lucky Hakim Didemo Massa Jurnalis
Penuh Haru, Kapolsek Cileunyi Lepas Dua Anggotanya yang Purnatugas
Rizki Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Paket Kecebur ke Kolam Bersama Motornya di Cibiruwetan Cileunyi