Motifnya Asmara dan Kerjasama Usaha
Penculikan Perempuan di Antapani, Anak Korban Akui Ibunya Menikah Siri dengan Pelaku
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Polda Jabar, terus menggali keterangan tentang motif penculikan Ny.Santi Agustina (49) oleh Donny Agusta atau DAS (48) dkk.
Untuk sementara penyidik baru menyita mobil minibus Xenia yang dipakai menculik, dan sepucuk senjata api jenis pistol dengan 9 butir peluru dari tangan DAS, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengakuan sementara motifnya asmara, DAS warga Cicaheum Bandung merasa sakit hati kepada korban Ny. Santi, sempat menikah siri malah memutuskannya. Makanya ia mengajak tiga rekannya untuk menculik Ny.Santi dengan berpura-pura menagih utang.
Ihwal menikah siri ini ternyata dibenarkan oleh anak korban penculikan di Antapani yang menyebut dirinya Vella. Ia mengklarifikasi bahwa sang ibu memang pernah menikah siri dengan Donny Agusta (DAS) pelaku penculikan.
Melalui akun X-nya, anak korban menjelaskan perihal ibunya pernah menikah siri dengan Donny. Ditegaskan bahwa pernikahan siri ibunya dengan Donny tersebut dilakukan secara terpaksa.
Masih melalui X-nya, dikatakan bahwa Donny Agusta memiliki dendam terhadap keluarganya terkait kerjasama usaha. Vella juga tidak membantah soal pernikahan siri ibunya dengan Donny tahun 2014 tetapi dilakukan di bawah ancaman.
Seperti kata Donny sendiri yang dikemukakan kepada penyidik, ia memang sakit hati setelah menikah siri salanjutnya diputus sepihak oleh Ny.Santi hingga akhirnya ia nekat menculik Ny, Santi karena sakit hati.
Pura-pura menagih utang
Diberitakan sebelumnya, Donny Agusta atau DAS bersama tiga orang lainnya menculik Ny,SAanti Minggu 8 Desember lalu. Penculikan berlangsung di Jalan Sukanegara, Antapani Kidul. Seperti terekam CCTV, Ny,santi ditodong senjata api dan dipaksa naik ke minibus, selanjutnya dibawa pergi.
DAS atau Donny Agusta adalah otaknya. Dalam aksinya Dinny mengajak tiga orang temanya yakni; AS (35), warga Sukamiskin, Bandung. Perannya adalah menyewa kendaraan minibus Daihatsu Xenia, TT (51), warga Pasir Biru, Cibiru, dan HH (51), warga Coblong, Bandung yang menjadi sopir kendaraan yang membawa korban dan DAS (48), warga Cicaheum, Bandung
Ketiga rekannya diberi uang masing-masing Rp100 ribu, setelah membawa Ny.Santi dari depan rumahnya Jalan Sukanegara, Kompleks Antapani, Kelurahan Antapani Kidul, Minggu 8 Desember siang.
Selama 8 jam Ny,Santi dibawa keliling naik mobil. Tak ada kekerasan, yang terjadi DAS hanya meminta handphone (HP) saja, selanjutnya mencabut nomor simcard HP dan setelah kosong tanpa simcard.
HP tanpa simcard ini dikembalikan kepada Ny,Santi selanjutnya istri pengusaha hotel ini diturunkan di Jalan Pasimpun atas depan Kantor PD Kebersihan.
Ia ditemukan Dian, tukang ojek pangkalan Pasirimpun, selanjutnya diantarkan pulang ke Jalan Sukenagara, Antapani Bandung Minggu malam sekira pukul 20:00 WIB.
Ditangkap polisi
Dalam 2x24 jam jajaran Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar berhasil menangkap satu demi satu dari empat orang penculik tersebut, dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan 1 buah senjata api berikut 9 butir peluru yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, keempat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 10 Desember 2024. Polisi juga telah memeriksa pelapor, korban, dan para saksi serta menetapkan empat tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi